Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengeluarkan arahan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar lebih selektif dalam memberikan remisi kepada narapidana.
Tujuan Utama
- Agus menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk membatasi hak warga binaan, namun demi mencegah penyalahgunaan.
Selektifitas Pemberian Remisi
-
Lapas memiliki hak untuk menolak memberikan remisi, terutama pada narapidana dengan kasus yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
-
Agus menekankan perlunya selektifitas dan penekanan pada keamanan masyarakat dalam pemberian remisi.
Komitmen terhadap Hukum
- Pemberian remisi dianggap sebagai penghargaan, namun harus tetap mengikuti ketentuan dan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak narapidana.
Penyaringan Terhadap Kelakuan
-
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki wewenang untuk menolak remisi, dengan pertimbangan utama tetap pada keamanan masyarakat.
-
Agus juga menyoroti masalah penyalahgunaan remisi terkait dengan pemberian fasilitas kepada petugas serta kasus narkoba di dalam lapas.
Keterangan: Menteri Agus menyampaikan hal ini dalam acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Lebaran di Lapas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat.