Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI membawa sejumlah perubahan terkait aturan penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan. Salah satu aspek yang diatur dalam draf revisi KUHAP ini adalah larangan bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi tertentu, seperti ruang sidang parlemen, tempat ibadah, dan ruang sidang pengadilan.
Larangan Penggeledahan
-
Tempat Larangan dalam Draf Revisi KUHAP (Pasal 108):
-
Ruang sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Tempat ibadah dan/atau upacara keagamaan.
-
Ruang sidang pengadilan.
Meskipun larangan ini juga terdapat dalam KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 8 tahun 1981), revisi KUHAP menambahkan detail yang lebih spesifik mengenai lokasi yang terlarang untuk penggeledahan.
Aturan Penangkapan dalam Draf Revisi KUHAP
-
Pasal 87:
-
Penangkapan hanya dilakukan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan.
-
Penyidik, Penyidik Pembantu, dan beberapa instansi tertentu berwenang untuk melakukan penangkapan.
-
Pasal 88:
-
Penangkapan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.
-
Pasal 89:
-
Prosedur penangkapan, termasuk penyampaian surat tugas dan alasan penangkapan kepada tersangka.
-
Pasal 90 dan 91:
-
Masa penangkapan serta pengecualian penangkapan untuk kasus dengan ancaman denda tertentu.
Pengawasan dengan CCTV
Draf revisi KUHAP juga mengatur penggunaan closed-circuit television (CCTV) atau kamera pengawas selama pemeriksaan dan penahanan untuk mencegah kekerasan dalam penyidikan, serta memastikan proses berjalan sesuai aturan. Rekaman CCTV dapat digunakan dalam sidang pengadilan atas permintaan yang berwenang.
Penahanan dan Masa Penahanan
-
Pasal 92-98:
-
Penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah alasan, termasuk ancaman pelarikan diri atau pengaruh terhadap saksi.
-
Masa penahanan maksimal yang diatur untuk tahap penyidikan, penuntut umum, dan oleh hakim berbeda-beda, dan perlu memenuhi syarat agar bisa diperpanjang.
Dengan adanya draf revisi KUHAP, diharapkan penegakan hukum terkait penangkapan dan penahanan dapat lebih terarah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.