Pada program “Series Penguatan Integritas Pegawai Rutan KPK” yang diadakan pada Kamis, 20 Maret 2025, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan kepada seluruh pegawai Rutan KPK mengenai penolakan terhadap praktik penerimaan gratifikasi yang sering dilakukan oleh banyak pejabat. Ibnu menekankan bahwa gratifikasi bukan bagian dari rezeki yang halal untuk diterima.
Pesan Penting:
-
Hak Orang Lain: Pegawai diingatkan untuk tidak mengambil hak orang lain.
-
Tindakan Tegas: Menolak, tidak meminta, dan tidak menerima yang bukan hak.
-
Dampak Korupsi: Gratifikasi dianggap sebagai pintu masuk korupsi yang dapat merusak integritas.
Ibnu juga menekankan pentingnya keberanian pegawai KPK dalam menolak segala bentuk gratifikasi, sambil mengingatkan agar tidak menganggap gratifikasi sebagai bagian dari rezeki.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang juga hadir dalam acara tersebut, mendorong pegawai Rutan KPK untuk melaporkan praktik korupsi yang terdeteksi. Mereka diingatkan agar tetap menjaga integritas dan saling memberikan dukungan.
Program tersebut melibatkan sesi berbagi pengalaman, termasuk dari anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto dan Chisca Mirawati, sebagai narasumber. Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam memperkuat sistem peradilan yang transparan dan berintegritas. KPK percaya bahwa peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan akan menjaga kredibilitas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan.