Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh DPR, terdapat penambahan ketentuan yang lebih rinci mengenai penahanan, termasuk kemungkinan permintaan penahanan oleh tersangka atau terdakwa sendiri jika merasa keselamatannya terancam. Berikut adalah beberapa poin penting dari draf revisi tersebut:
Permintaan Penahanan oleh Tersangka atau Terdakwa
-
Alasan Penahanan: Penahanan dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Selain itu, penahanan juga dapat atas permintaan mereka jika keselamatan diri terancam.
-
Kriteria Penahanan: Menjelaskan situasi di mana penahanan boleh dilakukan, seperti saat tersangka mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan, memberikan informasi palsu, tidak bekerja sama, berupaya melarikan diri, dan lain sebagainya.
-
Pengaruh terhadap Saksi: Tersangka atau terdakwa juga dapat ditahan jika diduga mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Lamanya Masa Penahanan
-
Tahap Penyidikan: Maksimal 60 hari, berdasarkan Pasal 94 draf revisi.
-
Penyidikan oleh Penuntut Umum: Maksimal 50 hari (Pasal 95).
-
Penyidikan oleh Hakim: Maksimal 90 hari untuk tingkat pengadilan negeri, tinggi, dan Mahkamah Agung (Pasal 96, 97, 98).
Perpanjangan Penahanan
-
Penahanan dapat diperpanjang dengan alasan yang patut, seperti gangguan fisik/mental berat atau ancaman pidana penjara 9 tahun ke atas.
-
Prosedur Perpanjangan: Perpanjangan maksimal 30 hari pertama dan dapat diperpanjang lagi 30 hari, berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan yang disetujui oleh instansi yang berwenang.
-
Penolakan dan Keberatan: Tersangka atau terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap perpanjangan penahanan pada instansi yang berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan kasus.
Jika batas waktu penahanan yang ditentukan telah terlampaui dan kepentingan pemeriksaan terpenuhi, maka tersangka atau terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan, meskipun perkara belum selesai diputus.