Seorang jurnalis bernama Juwita (23 tahun) ditemukan tewas di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Nyawa Juwita, yang bekerja untuk media daring, direnggut oleh kekasihnya sendiri, seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I Jumran (J). Insiden tragis ini terjadi pada hari yang sama dengan penemuan jasadnya, Sabtu (22 Maret 2025), sekitar pukul 15.00 WITA.
Pengungkapan Kejahatan
Meskipun awalnya dugaan mengarah pada kecelakaan tunggal, rekan-rekan seprofesinya meragukan hal tersebut. Pada Rabu (26 Maret), Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald L Ganap, mengumumkan bahwa Jumran adalah pelaku pembunuhan Juwita.
Saat jenazah Juwita ditemukan, terdapat luka lebam di sekitar lehernya. Meski sepeda motor miliknya turut ditemukan di lokasi kejadian, muncul dugaan bahwa kecelakaan tersebut sengaja disulap.
Barang Bukti dan Penyelidikan
Sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DA-1256-PC menjadi barang bukti kunci dalam kasus ini. Mobil tersebut, yang diketahui sebagai mobil rental, ditemukan di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mendampingi keluarga dalam pemanggilan oleh penyidik Denpomal Banjarmasin. Jumran, yang sebelumnya hanya sebagai terduga, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan Melalui Pemeriksaan
Penyidik juga memeriksa keluarga Juwita, yang dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian, proses pemakaman, serta pelaporan ke Polres Banjarbaru. Ponsel Juwita disita untuk dijadikan alat bukti, termasuk kaca anti gores sebagai bukti digital baru.
Motif Masih Diselidiki
Sementara motif di balik tindakan tragis Jumran belum sepenuhnya terungkap. Pazri menyatakan bahwa pihak penyidik terus mendalami kasus ini dan diharapkan seluruh kejadian akan segera terungkap secara jelas.