Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, memberikan tanggapan terkait pendapat Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai pembatasan jumlah calon presiden (capres) setelah penghapusan presidential threshold 20 persen. Dede Yusuf menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan bahwa semua akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan melalui panitia khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU), dengan tujuan untuk berharmonisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin Penting:
-
Masukan Diterima: Dede Yusuf menyatakan bahwa semua masukan, termasuk dari Yusril Ihza Mahendra, akan dijadikan pertimbangan baik.
-
Proses Melalui Panja RUU: Usulan tersebut nantinya akan dirumuskan dalam panitia khusus RUU, di mana akan dilakukan kolaborasi ide untuk menyusun aturan baru terkait pembatasan jumlah capres.
-
Harmonisasi dengan Putusan MK: Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen.
-
Waktu dan Kolaborasi: Dede Yusuf menegaskan bahwa proses revisi UU Pemilu akan memakan waktu setidaknya satu tahun, menyusul adanya beragam konsep dan gagasan yang perlu didiskusikan.
Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menilai tidak memungkinkan untuk membuat norma baru yang membatasi jumlah capres, mengingat hal itu dapat dianggap sebagai pengembalian presidential threshold yang telah dibatalkan oleh MK. Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan hak setiap partai politik untuk mengusung capres, namun tetap mengatur agar koalisi antar partai tidak mendominasi dalam pemilihan presiden.